Meureudu, Minggu 14 April 2019: Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya melakukan Sosialisasi Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye terhadap Partai politik Peserta Pemilu 2019 di Emrat Café, Meureudu Pidie Jaya.
Sosialisasi yang dibuka oleh ketua KIP Pidie Jaya Iskandar S.Sos, dihadiri oleh para Penghubung Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya membahas tentang tahapan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dan Formulir apa saja yang harus diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang divasiitasi oleh KIP Pidie Jaya.
Masrur MA selaku Ketua Divisi Hukum bertindak sebagai pemateri menjelaskan “Batas penyerahan LPPDK kepada KAP adalah tanggal 2 Mei 2019, namun Partai Politik wajib menyerahkan LPPDK tersebut kepada KIP Pidie Jaya mulai tanggal 26 April dan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB”.
Masrur menambahkan, “jika partai politik peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRK Pidie Jaya terpilih dari Partai Politik yang bersangkutan”.
Komisi Pemilihan Umum menfasilitasi Peserta Pemilu 2019 dalam penyampaian Laporan Dana Kampanye dengan menyediakan Sistem Informasi Dana Kampanyei (SIDAKAM). Selain untuk mempermudah Peserta Pemilu dalam penyampaian Laporan Dana Kampanye, SIDAKAM juga merupakan perwujudan keseriusan KPU dalam meningkatkan profesionalitas, integritas dan tranparansi dalam setiap tahapan Pemilu.